Kebanyakan dari kita pasti sudah mendapat wewejangan
sebelum melakukan akad pernikahan. Salah satunya adalah hukum ketika seorang
istri menolak berhubungan dengan suaminya. Yang selalu menjadi pertanyaan saya,
kenapa menjadi dosa ketika istri menolak ajakan suami, tetapi tidak menjadi
dosa ketika suami yang menolak permintaan istri?
Karena saya masuk dalam barisan orang ngeyel Indonesia,
awalnya sempat menolak argumen2 dari beberapa orang, bahkan tidak ada 1 artikel
di google yang menurut saya masuk akal untuk diterima. Karena kebanyakan hasil
googling saya hanya berupa sabda2 Rosulullah atau Hadist Riwayat yang menurut
saya tidak ada yang mengungkapkan alasan secara eksplisit.
Nabi saw. telah
bersabda:
"Jika suami
mengajak tidur si
istri lalu dia menolak,
kemudian suaminya
marah kepadanya, maka
malaikat akan
melaknat dia sampai
pagi." (H.r. Muttafaq Alaih).
Nabi saw. bersabda:
"Dilarang bagi
si istri (puasa sunnah) sedangkan
suaminya
ada, kecuali dengan
izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).
"Apabila
seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu
mendatanginya
sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh
Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Secara agama memang sudah ada hukum yang jelas. Tapi saya tetap butuh penjelasan
yang masuk akal tentang hukum tersebut*ngeyel tingkat dewa, wkwkwkwkwk*
Sampai akhirnya saya menemukan sebuah tulisan yang
menurut saya sangat masuk akal untuk diterima. Sedikit cuplikannya adalah sbb :
“…..Apalagi, wanita
yang usianya masih muda setiap bulannya ada waktu haid, dan setelah melahirkan
pun sang wanita membutuhkan “cuti” dari suaminya selama kurang lebih 40 hari
karena syariat Islam melarang suami menggauli istrinya dalam kondisi tersebut.
Belum lagi bila istri sakit atau ada uzur lain, dan juga suami yang sering
keluar rumah karena mencari nafkah dan sebab-sebab yang lainnya….”
Kesimpulan saya, kenapa istri
berdosa hukumnya jika menolak, tetapi suami tidak, adalah sbb :
1. Seorang wanita mempunyai
saat2 dimana dia diharamkan untuk berhubungan dengan suami, seperti : saat
haid, saat nifas, dll. Maka ketika diluar kondisi tersebut, alangkah baiknya
jika memenuhi permintaan suami. Karena pada saat2 yang diharamkan, suami tidak
boleh memaksa istri utk berhubungan.
2. Sedangkan suami tidak
memiliki zona haram untuk berhubungan. Kapanpun istri meminta, selama
memungkinkan suami bisa memenuhinya. Maka jika suami menolak, tidak ada hukum
dosa karena masih bisa dipenuhi di saat yang lain.
Mungkin ada yang bertanya,
kenapa saya harus memposting tentang hal ini?
Karena ternyata, jaman sekarang
banyak wanita bekerja/karier yang menganggap bahwa penolakan ini adalah hal
biasa(dosa yang sudah dianggap umum), tanpa mengetahui dasar hukum secara
agama. Kebanyakan wanita bekerja banyak yang beralasan bahwa penolakan itu karena mereka sudah capek bekerja seharian. Padahal sesungguhnya agama sudah mengatur dengan adil.
Semoga dengan posting kali ini
bisa menambah pengetahuan cinta bunda yang lain ya^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar